Jumat, 21 September 2012

KODE ETIK GURU DAN ATRIBUT PGRI


A. PENDAHULUAN
Dari pihak pemerinth dalm hal ini Kementrian Pendidikan Nasional telah mulai merancang Kode Etik Guru indonesia,yang artinya adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap prilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,anggota masyarakat dan warga negara.
Pedoman sikap dan prilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan prilaku guru yang baik dan buruk,yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan tugas profesi sebagai pendidik dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan Kode Etik Guru adalah untuk menempatkan Guru sebagai profesi terhormat dan mulia serta dilindungi undang-undang.Dasar Kode Etik Guru Indonesia adalah Pancasila.
Pertimbangan yang mendasar dalam penyusunan Kode Etik Guru Indonesia adalah bahwa guru Indonesia merupakan sosok seorang pendidikan yang profesional memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pada pendidikan PAUD dalam jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Undang-Undang N0. 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).Berarti guru Indonesia layak dihargai oleh nsemua pihak terutama peserta didik. Guru Indonesia senantiasa berpegang teguh para prinsip “ ingarso sung tulodho, ing madya mangunkarso, tut wuri handayani” untuk mendidik dan menghasilkan manusia yang mandiri dan berakhlak mulia. Dalam upaya untuk mewujudkan prinsip tersebut maka guru Indonesia berusaha mengembangkan kompetensi dan klasifikasiya baik di bidang pendidikan dan pengajaran maupun dalam disiplin ilmu yang menjadi keahliannya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa dipandang perlu menyusun dan menetapkan Kode Etik Guru Indonesia serta ikrar guru Indonesia guna dapat menjadi pendoman bagi semua pihak termasuk guru itu sendiri bahwa guru memiliki sikap prilaku yang mengandung nilai-nilai dan etika dalam pekerjaan dan jabatan sebagai guru para pelajar bangsa Indonesia.
Dalam bab ini menjelasskan tentang Kode Etik Guru Indonesia,Ikrar Guru dan Atribut PGRI yang merupakan hasil kesepatan anggota PGRI.
B. KODE ETIK GURU INDONESIA
Berdasrkan hassil kongres XIX PGRI (2003) di Semarang, Jawa Tengah bahwa Kode Etik Guru Indonesia telah dapat dirumuskan dengan pertimbangan bahwa Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Menurut PB PGRI (2008) bahwa implikasi dari amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah perlunya guru memiliki Kode Etik sebagai landasan kinerja profesionalnya yang ditetapkan oleh organisainya dengan beberapa alasan:
  1. Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
  3. Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalm hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
  4. Melindungi anggota masyakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas  terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaann RI 17 Agustus 1945, oleh sebab itu terpanggil untuk menunaikan kewajibannya dengan berpedoman pada dasar-dasar sbb:
  1. Guru berbakti dalam membimbing pesrta didik untuk menbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  3. Guru menci[takan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
  4. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggun jawab bersama terhadap pendididkan.
  5. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  6. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan pengabdian.
Menurut PB PGRI (2008) dalam bukunya Kode Etik Guru Indonesia dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia,menjelaskan sbb:
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonsia menydari bahwa jaabtan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beadab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pada pendidikan PAUD dalam jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru Indone tinggisia memiliki kehandalan  yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembanganya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandidri serta menjadi warganegara yang demokratis dan brtanggungjawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalm melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ ingarso sung tulodho, ing madya mangunkarso, tut wuri handayani ”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalakan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Guru Indonesia bertanggungjawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan p[rofesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat,dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional setiap siswa daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam mengjhadapi persaingan yang makin ketat dan berat, sekarang dan di masa yang akan datang.
Dalam melakukan tugas profesinya guru Indonesia meyadaei sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan dan Fungsi

Pasal 1
  1. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan prilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan prilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan prilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnaya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta  didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan prilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermatabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3
  1. Setiap Guru mengucapkan sumpah/janji Guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sumpah/janji guru Indonesia di ucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
  3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
                                                                Pasal 4
  1. Naskah Sumpah/janji Guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugagian Tas.

Bagian Tiga
Nilai-nilai dasar dan Nilai-nilai operasional
Pasal 5
       Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
  1. Nilai-nilai agama dan pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.
Pasal 6
  1.         I.  Hubungan guru dengan peserta didik :
    1. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
    2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan warga masyarakat.
    3. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
    4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
    5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkansuasan sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efesien bagi peserta didik.
    6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi dengan rasa kasih sayang dan menghindarkandiri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
    7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
    8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuan untuk bekerja.
    9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didik.
    10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
    11. Guru berprilaku taat azas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
    12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
    13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan dan keamanan.
    14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pedidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
    15. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.
    16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  1.      II.  Hubungan Guru dengan Orangtua/wali siswa :
    1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efesien dengn orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
    2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali siswa secara jujr dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
    3. Guru merahasiakan informasi setiap informasi peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
    4. Guru mem melakukanotivasi orangtua/wali siswauntuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
    5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
    6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan dan cita-cita anak-anak akan pendidikan.
    7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesionalnaya dengan orangtua/wali siswa  untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  1.    III.  Hubungan Guru dengan masyarakat :
    1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efesien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
    2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan  kualitas pendidikan dan pembelajaran.
    3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi  dalam masyarakat.
    4. Guru berkerjasama secara aktif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
    5. Guru melakukan semua usaha  untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
    6. Guru memberikanpandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
    7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
    8. Guru tidak boleh menampilkan dirinya secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat.
  1.   IV.  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat :
    1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah.
      1. Guru memotivasidiri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam  melaksanakan proses pendidikan.
      2. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
      3. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
      4. Guru menghormati teman sejawat.
      5. Guru saling membimbing sesama rekan sejawat.
        1. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
        2. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalnya.
        3. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
        4. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
        5. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
        6. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya.
        7. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
        8. Guru tidak boleh melakukan tindakan  dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
        9. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional  sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
        10. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali  untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
        11. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
  1.      V.   Hubungan guru dengan profesi :
  2. Guru menjunjung tinggijabatan guru sebagai sebuah profesi.
    1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidangstudi yang diajarkan.
    2. Guru terus-menerus meningkatkan kompetensinya.
      1. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesioanal dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
      2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual dan integritas dalam tindakan-tindakan profesioanl lainnya.
      3. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan maratabat pr ofesionalnya.
      4. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan-tindakan profesionalnya.
      5. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
  1.   VI.  Hubungan Guru dengan Organisasi  Profesinya :
    1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi  kepentingan pendidikan.
    2. Guru menetapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kenptingan kependidikan.
    3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komukasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
    4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisai profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
    5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab , inisiatif individual dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
    6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan  pendapat yang dapat merendahkan martabat an eksistensi organisasi profesinya.
    7. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi organisasi profesinya.
    8. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi  tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  1.    Hubungan Guru dengan Pemerintah :
    1. Guru memilki komitmen kuat untuk melaksankan program pembangunan bidang  pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Guru dan Dosen serta ketentuan dan perundang-undangan lainnya.
    2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
    3. Guru berusaha menciptakan, memelihar dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    4. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
    5. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi

Pasal 7
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan  Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah prilaku menyimpang atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan profesi guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indoneeia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang  Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan  perundang-undangan.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru atau pejabat yang berwenang.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan dan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
  1. Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembetukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
 C.       IKRAR GURU INDONESIA
            Untuk memantapkan Kode Etik Guru Indonesia secara pribadi dan penyandang jabatan guru maka perlu mengungkapkan pengakuannya dalam bentuk ikrar guru,sebagaimana telah disepakati oleh anggota PGRI sebagai berikut :
IKRAR GURU INDONESIA

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidikan Bangsa yang beriman dan bertaqwa ke pada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi peruangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara dan kemanusiaan.
D.      ATRIBUT PGRI

  1. Lambang dan Panji PGRI :
  1. Bentuk  :  Cakra/lingkaran, melambangkan  : cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian yang terus menerus.
  2. Lukisan, Corak dan warna  :
¨      batang bagian pinggir lingkaran berwarna merah, melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat.
¨      Warna putih dengan tulisan “Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)”, melambangkan  : pengabdian yang dilandasi kesucian dan cinta kasih.
¨      Paduan warna pinggir merah putih, melambangkan  : pengabdian terhadap Negara, Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
¨      Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning dengan nyata 5 sinar api warna merah, melambangkan  :
  • Suluh dengan 4 garis tegak dan datar kuning berarti funsi guru (Pra sekolah sampai dengan Perguruan Tinggi) dengan hakikat tugas pengabdiannya sebagai pendidik yang benar dan luhur.
  • Nyala api dengan 5 sinar warna merah  : arti idiologis : Pancasila, arti teknis : sasaran budi, cipta, rasa, karsa.
¨      Empat buku mengapit suluh dengan posisi dua datar dan dua tegak (simetris) dengan warna corak putih, melambangkan  : sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah serta pertguruan tinggi.
¨      Warna dasar tengah hijau, melambangkan  : kemakmuran generasi.
  1. Arti keseluruhan  :
Guru Indonesia dengan itikad dan kesadaran pengabdian yang suci dengan segala keberanian  keseluruhan jiwa dan cinta kasih senantiasa menunaikan dharma bhaktinya terhadap Negara, Tanah Air dan Bangsa Indonesia dalam mendidik budi, cipta, rasa,karsa dan karya generasi bangsa menjadi Manusia Pancasila yang memiliki moral, pengetahuan, keterampilan dan akhlak yang tinggi.
  1. Penggunaan  :
¨  Sebagai lambang/lencena.
¨  Sebagai panji :
  • Panji resmi (upacara-upacara)
Bentuk dan ukuran bendera adalah panjang : lebar = 3 : 2 warna dasar putih polos, lambang di tengah-t engahnya dan latar yang serasi (harmonis).
  • Panji-panji hiasan adalah berbentuk dan berukuran bendera dengan pilihan warna dasar bebas, asal polos.
¨    Dipancangka mendampingi Sang Merah Putih dalam upacara-upacara atau pertemuan=pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi.
  1. Pakaian Seragam PGRI : Batik Hitam Putih dan Celana Hitam.
Pakaian seragam PGRI dipakai oleh seluruh Anggota PGRI, menjadi suatu kewajiban untuk acara-acara resmi organisasi. Seperti terlihat dalam acara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, atau ada daerah yang memilih pemakaiannya pada setiap tanggal 25 November atau tanggal 25 setiap bulannya.
Jadi atribut PGRI adalah terdiri dari lambang, panji, pakaian seragam, himne dan mars PGRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar